Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) hari Selasa (8/5) kemarin secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.335/M.KT.02/2018 perihal Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Jam kerja PNS/TNI/POLRI khususnya bagi yang beragama Islam menjadi lebih pendek pada Bulan Ramadhan. Pengaturan jam kerja tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan jam kerja ASN pada bulan puasa di tahun-tahun sebelumnya.
Berikut ini pengaturan jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1439H/2018M sesuai SE menteri PAN/RB tersebut:
Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan aturan lima hari kerja, maka pada Bulan Ramadhan tahun ini jam kerja ASN pada instansi tersebut yaitu:
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Jam kerja PNS/TNI/POLRI khususnya bagi yang beragama Islam menjadi lebih pendek pada Bulan Ramadhan. Pengaturan jam kerja tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan jam kerja ASN pada bulan puasa di tahun-tahun sebelumnya.
Berikut ini pengaturan jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1439H/2018M sesuai SE menteri PAN/RB tersebut:
Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan aturan lima hari kerja, maka pada Bulan Ramadhan tahun ini jam kerja ASN pada instansi tersebut yaitu:
- Hari Senin s/d Kamis, Jam kerja: 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat pada pukul: 12.00 - 12.30
- Hari Jum'at, Jam Kerja: 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat/sholat Jum'at pukul: 12.00 - 12.30
Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan aturan enam hari kerja, maka pada Bulan Ramadhan tahun ini jam kerja ASN pada instansi tersebut yaitu:
- Hari Senin s/d Kamis, dan Sabtu Jam kerja: 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat pada pukul: 12.00 - 12.30
- Hari Jum'at, Jam Kerja: 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat/sholat Jum'at pukul: 11.30 - 12.30
Dengan demikian, total jam kerja PNS/TNI/POLRI pada Bulan Ramadhan ini adalah 32.50 jam per minggu. Sementara itu, untuk mengakomodir berbagai karakteristik khusus yang berbeda untuk masing-masing daerah, maka SE tersebut membuka ruang bagi Pimpinan Instansi dan masing-masing pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik dan kondisi setempat.
![]() |
Sumber: setkab.go.id |
No comments:
Post a Comment